Abdul Kodir Al Kailani
Doa merupakan kunci segalanya
Jumat, 20 November 2015
Qa'idah Ilmu Tajwid
KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله الذي انزل على عبده الكتاب تنزيلا وأمر بتجويده فقال تعالى : ورتل
القرآن ترتيلا.
والصلاة والسلام على
سيّدنا محمّد نالامين وعلى اله وأصحابه ومن تبعه بإحسان الى يوم الدين
وقال ايضا : واذا قرأت
القرآن جعلنا بينك وبين الذين لايؤمنون بالآخرة حجابا مستورا. أمّا بعد
Puji syukur marilah kita panjatkan ke
hadirat Allah Swt. Yang telah memberikan begitu banyak ni’mat kepada kita
semua. Sehingga atas ni’mat-Nyalah kita dapat melaksanakan perintah-Nya
dan menjauhi larangan-Nya.
Sholawat
beserta salam mudah-mudahan dilimpahkan kepada manusia pilihan, pimpinan umat
islam, yakni baginda nabi Muhammad Saw. Serta kepada keluarga, sahabat, dan
umatnya yang mengikuti ajarannya.
Satu
keteranagan mengatakan “al’ilmu fii suduur laa fii suthuur” atas dasar itu lah kami membuat ringkasan
kaidah tajwid (qo’idah tajwid) ini. Harapan kami agar ringkasan ini dapat menjadi bahan untuk
menghafal kaidah-kaidah ilmu tajwid. Karena menghafal dapat mempermudah kita
dalam memahami suatu ilmu dan ilmu yang telah kita pelajari dapat membekas di
dalam hati kita.
|
Bekasi, 06 September 2013
PENYUSUN
1.
Qoidah hukum
belajar ‘ilmu tajwid
وَالْاخْذ بالتجويد حتم لازم ۞ من لم يجوّد القرآن اثم
بلاجر علم تجويد واجب حكم به ۞ قران تنفأ تجويد دوسا حكم يه
2.
Qoidah hukum
membaca Basmalah
والاحكم الجرية في البسملة ۞
أربع احكام بلاخافية
حكم ممبجاء بسمله ادا امفة ۞
كتا علم تجويد جغان سمفي لوفاء
3.
Qoidah
pembagian nun sukun dan tanwin
للنون ان تسكن وللتنوين ۞
اربع احكام فخذ تبيين
حكم نون سكون دان تنوين كاتتفان ۞
ادا أمفة هاروس فيكاغ فنجلاسان
4.
Qoidah hukum
Izhhar
فالاول الاظهار قبل الاحرف ۞
للحلق ستّ رتبت فلتعرف
همز فهاء ثم عين حاء ۞
مهملتان ثم غين خاء
5.
Qoidah hukum
idghom
والثّاني ادغام بستة اتت ۞في يرملون عندهم قد ثبتت
6.
Qoidah hukum
idghom bigunnah / ma’al gunnah
لكنّها قسمان قسم يدغما ۞
فيه بغنّة في ينمو علم
7.
Qoidah hukum
izhhar idghom
الا اذا كان بكلمة فلا ۞
تدغم كدنيا ثم صنوان تلا
8.
Qoidah hukum
idghom bilagunnah
والثاني ادغام بغير غنّه ۞ في
الّلام والراء ثمّ كرّرنه
9.
Qoidah hukum
iqlaab
والثالث الاقلاب عند الباء ۞
ميما بغنّة مع الاخفاء
10. Qoidah hukum ikhfa
والرابع الاخفاء عندالفاضل ۞من الحروف واجب للفاضل
في خمسة من بعد عشر رمزها ۞ في
كلم هذاالبيت قدضمنتها
صف ذاثناكم جاد شخص قدسما ۞ دم
طيّبا زد في تقى ضع ظالما
11. Qoidah pembagian hukum mim sukun
والميم ان تسكن تجي قبل الهجا ۩
لالف لينة لذي الهجا
احكمها ثلاثة لمن ضبط ۩
اخفاء ادغام واظها فقط
12. Qoidah hukum ikhfa syafawi
فالاول الاخفاء عندالباء ۩
وسمّه شفوي للقراء
13. Qoidah hukum idghom mutamasilain / mutamasilain shoghiir
والثّاني ادغام بمثلها اتى ۩
وسم ادغاما صغيرا يافتى
14. Qoidah hukum izhhar syafawi
والثالث الاظهار في البقية ۩ من
احرف وسمها شفوية
واحذر لذا واو وفا ان تختفي ۩
لقربها والاتحاد فعرفي
15. Qoidah hukum gunnah
وغنّ ميما ثمّ نونا شددا ۩
وسم كلا حرف غنّة بدا
16. Qoidah hukum alif lam izhhar qomariyyah / alif lam qomariyah
للام ال حلان قبل الاحرف ۩
اولهما اظهارها فلتعرف
قبل اربع مع عشرة خذ علمه ۩ من
ابغ حجك وخف عقيمه
17. Qoidah hukum alif lam idghom syamsiah / alif lam syamsiah
ثنيهما ادغمها في اربع ۩
وعشرة ايضا ورمزها فع
طب ثم صل رحما تفزضف ذانعم ۩ دع
سوء ظنّ زر شريفا للكرام
18. Qoidah hukum lam sukun yang ada pada kalimah fi’il
واظهارنّ لام فعل مطلقا ۩ في
نحو قل نعم وقلنا والتقى
مالم يكن في مثله وليدغما ۩ في
مثله حتما كماتقدما
19. Qoidah hukum idghom
mutamasilain shoghir dan kabir
ان في صفات والمخارج اتفق ۩
حرفان فالمثلين فيهما احق
20. Qoidah hukum idghom mutaqoribain shoghir dan kabir
وان يكن مخرجا تقربا ۩
وفي الصفات اختلفا يلقبا
متقاربين اويكون اتفقا ۩ في
مخرج دون الصفات حققا
21. Qoidah hukum idghom mutajanisain shoghir dan kabir
بالمتجنسين ثمّ ان سكن ☼
اول كل فالصغير سمين
اوحرّك الحرفان في كل فقل ☼
كلّ كبير وافهمنه بالمثل
22. Qoidah hukum Ra tafkhim
واحرف التفخيم سبع تحصر ☼ في
خص ضغط قط بعلو تشهر
23. Qoidah hukum ra’ tarqiq dan jawazul wajhain
ورقيق الراء اذاما كسرت ☼
فخم بها ان فتحت وضمنت
24. Qoidah hukum lam tafkhim pada lafazh Allah
وفخم اللام من لفظ الله ☼ عن
فتح اوضمّ كعبد الله
25. Qoidah hukum lam tarqiq pada lafazh Allah
ورقيق اللام من لفظ الله ☼من بعد كسر نحو قل لله
26. Qoidah hukum qolqolah sughro dan kubro
حروف قلقلة خمسة اتت ☼ ان
سكن في قطب جد قد ثبت
قسمان قلقلة صغرى كبرى ☼
ثانيهما في وقف دون صغرى
27. Qoidah hukum mad thobi’i atau mad ashli
واحرف المد ثلاث توصف ☼
الواو ثم الياء ثم الالف
والمد اصلي وفرعي له ☼
وسم اوّلا طبعيا وهو
28. Qoidah hukum mad far’i
والاخر الفرعي موقوف على ☼
سبب كهمز اوسكون مسجلا
29. Qoidah hukum mad wajib muttasil
فواجب ان جاء همز بعد مد ☼
بكلمة هذا بمتصل يعد
30. Qoidah hukum mad jaiz munfasil
وجاءز مد وقصر ان فصل ☼ كل
بكلمة وهذا المنفصل
31. Qoidah hukum mad aridh lissukun
ومثل ذاان عرض السكون ☼
وقفا كتعلمون نستعين
32. Qoidah hukum mad badal
اوقدم الهمز على المد وذا ☼
بدل كامنوا وايمانا خذا
33. Qoidah hukum mad iwad
وعواض وقف تنوين ناصب ♣
مبدل مد كمد الطبعي
والعواض توقيف فتحتين ♣ في
اخرالكلم بغيرمين
34. Qoidah mad lazim mutsaqol kilmi
وان يكن مابعده مشددا ♣
فلازم مطوّل كحآدّا
35. Qoidah mad lazim mukhoffaf kilmi
مخفّف كل اذالم يدغما ♣ مثاله الآن تكون عالما
36. Qoidah mad lazim mutsaqol harfi / harfi musyba’
واللازم الجرقي اوّل سور ♣
وجوده وفي ثمان نانحصر
يجمعها حروف كم عسل نقص ♣
وعين ذووجهين والطّول اذص
37. Qoidah hukum mad lazim mukhoffaf harfi
وذاك ايضا في فواتح السور ♣ في
لفظ حيّ طاهر قدانحصر
ويجمع الفواتح الاربع عشر ♣ صل
سحيرا من قطعك ذااشتهر
38. Qoidah hukum mad layin ( Madlaen )
واللين منها الياء واو سكنا ♣ ان
انقتاح قبل كل أعلنا
39. Qoidah hukum mad shilah qoshiroh
وان مضمر سبق بالتّحرك ♣
فصلة بعده بالتحرك
40. Qoidah hukum mad shilah thowilah
ومدّ صلّة طويلة اتت ♣
همزة بعد مضمر قد ثبتت
41. Qoidah hukum mad farqi(u)
وجمع بدل مع تشدّد ♣
يسمّى فرقيا بلاتردّد
42. Qoidah hukum mad tamkin
ومدّ تمكين ياء مشدّدة ♣
مكسورة وبعدها مسكونة
43. Qoidah hukum mad ta’zhim
ومدّ تعظيم في لفظ الله ♣
ومده ان وصل كالطّبعى
تمّت
والله أعلم بالصّواب. والحمد لله ربّ العالمين
دعاء سبلوم بلا جر► ◄
كلام قديم لايمل سما عه ۞ تنزه عن قول وفعل ونية
به أشتفى من كل داء ونوره ۞ دليل
لقلبي عند جهل و خيرتي
فيا ر ب متعني بسر حروفه ۞ ونور
به قلبي وسمعي ومقلتي
وسهل علي حفظه ثم درسه ۞ بجاه النبي والال ثم صحابة
صلاواة لدفع النسيان► ◄
اللهما صل وسلم وبارك على مولنا
محمد وعلى آله نورالمذهب للنسيان بنوره بنوره في كل لمحة ونفس عددما عددما وسعه
علم الله...*3
دعاء سسوداه بلاجر► ◄
رب انفعنا بما علمتنا ۞ رب
علمنا الذي ينفعنا
رب فقهنا وفقه اهلنا ۞ وقر
بات لنا في ديننا
توسلنا بتعلم ۞ توسلنا بتعلم
انت ارزقنا الوا سعة ۞ وانت
ار زق ا مانة
*دعاء كفارة المجليس*
سبحانك اللهمّ وبحمدك اشهد ان لآإله الّا أنت استغفرك
وأتوبوا إليك
Rabu, 04 November 2015
Makalah Kesamaan Gender Dalam Pendidikan
BAB I
PENDAHUUAN
A. Latar Belakang Masalah
Studi-studi tentang gender
saat ini melihat bahwa ketimpangan gender terjadi akibat rendahnya
kualitas sumber daya kaum perempuan sendiri,
dan hal tersebut mengakibatkan ketidak mampuan mereka bersaing dengan
kaum lelaki. Oleh karena itu upaya-upaya yang dilakukan adalah mendidik kaum
perempuan dan mengajak mereka berperan serta
dalam pembangunan. Namun kenyataannya proyek-proyek
peningkatan peran serta perempuan agak salah arah
dan justru mengakibatkan beban yang berganda-ganda bagi perempuan tanpa
hasil yang memang menguatkan kedudukan perempuan sendiri.
Dalam realitas yang kita jumpai pada masyarakat tertentu terdapat adat
kebiasaan yang tidak mendukung dan bahkan melarang keikutsertaan perempuan
dalam pendidikan formal. Bahkan adaa nilai yang mengemukakan bahwa “perempuan
tidak perlu sekolah tinggi-tinggi karena akhirnya ke dapur juga.” Ada pula anggapan seorang gadis harus cepat-cepat
menikah agar tidak menjadi perawan tua. Paradigma seperti inilah yang
menjadikan para perempuan menjadi terpuruk dan dianggap rendah kaum laki-laki.[1]
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimanakah problematika gender
dalam pendidikan?
2. Bagaimanakah pendidikan memandang gender?
3. Bagaimanakah membangun pendidikan berperspektif gender di
sekolah?
4. Bagaimanakah
strategi menuju kesetaraan gender dalam pendidikan?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Gender
Gender
adalah perbedaan yang tampak pada laki-laki dan perempuan apabila dilihat dari
nilai dan tingkah laku. Gender merupakan suatu
istilah yang digunakan untuk menggambarkan perbedaan antara laki-laki dan
perempuan secara sosial. Gender adalah kelompok atribut dan perilaku secara
kultural yang ada pada laki-laki dan perempuan.[2]
Gender
merupakan konsep hubungan sosial yang membedakan (memilahkan atau
memisahkan) fungsi dan peran antara perempuan dan lak-laki. Perbedaan fungsi
dan peran antara laki-laki dan perempuan itu tidak ditentukan karena keduanya
terdapat perbedaan biologis atau kodrat, melainkan dibedakan menurut kedudukan,
fungsi dan peranan masing-masing dalam berbagai kehidupan dan pembangunan.[3]
Dengan
demikian gender sebagai suatu konsep merupakan hasil pemikiran manusia atau
rekayasa manusia, dibentuk oleh masyarakat sehingga bersifat dinamis dapat
berbeda karena perbedaan adat istiadat, budaya, agama, sitem nilai dari bangsa,
masyarakat, dan suku bangsa tertentu. Selain itu gender dapat berubah karena
perjalanan sejarah, perubahan politik, ekonomi, sosial dam budaya, atau karena
kemajuan pembangunan. Dengan demikian gender tidak bersifat universal dan tidak
berlaku secara umum, akan tetapi bersifat situasional masyarakatnya.
B. Problematika
Gender dalam Pendidikan
Rendahnya
kualitas pendidikan diakibatkan oleh adanya
diskriminasi gender dalam dunia pendidikan. Ada tiga aspek
permasalahan gender dalam pendidikan yaitu:[4]
1.
Akses
Aspek akses adalah fasilitas pendidikan yang sulit dicapai.
Misalnya, banyak sekolah dasar di tiap-tiap kecamatan namun untuk jenjang
pendidikan selanjutnya seperti SMP dan SMA tidak banyak. Tidak setiap wilayah
memiliki sekolah tingkat SMP dan seterusnya, hingga banyak siswa yang harus
menempuh perjalanan jauh untuk mencapainya. Di lingkungan masyarakat yang masih
tradisional, umumnya orang tua segan mengirimkan anak perempuannya ke sekolah
yang jauh karena mengkhawatirkan kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu banyak
anak perempuan yang ‘terpaksa’ tinggal di rumah. Belum lagi beban tugas rumah
tangga yang banyak dibebankan pada anak perempuan membuat mereka sulit
meninggalkan rumah. Akumulasi dari faktor-faktor ini membuat anak perempuan
banyak yang cepat meninggalkan bangku sekolah.
2.
Partisipasi
Aspek
partisipasi dimana tercakup di dalamnya faktor bidang studi dan
statistik pendidikan. Dalam masyarakat kita di Indonesia, dimana terdapat
sejumlah nilai budaya tradisional yang meletakkan tugas utama perempuan di
arena domestik, seringkali anak perempuan agak terhambat untuk memperoleh
kesempatan yang luas untuk menjalani pendidikan formal. Sudah sering dikeluhkan
bahwa jika sumber-sumber pendanaan keluarga terbatas, maka yang harus
didahulukan untuk sekolah adalah anak laki-laki. Hal ini umumnya dikaitkan
dengan tugas pria kelak apabila sudah dewasa dan berumah-tangga, yaitu bahwa ia
harus menjadi kepala rumah tangga dan pencari nafkah.
3.
Manfaat dan penguasaan
Kenyataan banyaknya
angka buta huruf di Indonesia di dominasi oleh kaum perempuan..Data BPS tahun 2003, menunjukkan dari jumlah
penduduk buta aksara usia 10tahun ke atas sebanyak 15.686.161 orang, 10.643.823
orang di antaranya atau 67,85persen adalah perempuan
Pendidikan tidak hanya
sekedar proses pembelajaran, tetapi merupakan salah satu ”nara sumber” bagi
segala pengetahuan karenanya ia instrumen efektif transfer nilai termasuk nilai
yang berkaitan dengan isu gender.[5] Dengan demikian pendidikan juga sarana sosialisasi
kebudayaan yang berlangsung secara formal termasuk di sekolah.
Perilaku
yang tampak dalam kehidupan dalam kehidupan sekolah interaksi guru-guru,
guru-murid, dan murid-murid, baik di dalam maupun luar kelas pada saat
pelajaran berlangsung maupun saat istirahat akan menampakkan konstruksi gender
yang terbangun selama ini. Selain itu penataan tempat duduk murid, penataan
barisan, pelaksanaan upacara tidak terlepas dari hal tersebut. Siswa laki-laki
selalu ditempatkan dalam posisi yang lebih menentukan, misalnya memimpin
organisasi siswa, ketua kelas, diskusi kelompok, ataupun dalam penentuan
kesempatan bertanya dan mengemukakan pendapat. Hal ini menunjukkan kesenjangan
gender muncul dalam proses pembelajaran di sekolah.
Menurut
Idris semakin rendah tingkat pendidikan semakin besar kesenjangan gender dalam
pengupahan. Bahkan dari angka statistik menunjukkan perbandingan upah laki-laki
adalah 60,46% dan 39,54%, dimana kesenjangan gender dalam pengupahan untuk
pendiidkan rendah 65, 68% untuk laki-laki dan 35, 32 % untuk perempuan.[6]
C. Pendidikan memandang Gender
Dalam
deklarasai Hak-hak asasi manusia pasal 26 dinyatakan bahwa: “Setiap orang berhak mendapatkan
pengajaran… Pengajaran harus mempertinggi rasa saling mengerti, saling menerima
serta rasa persahabatan antar semua bangsa, golongan-golongan kebangsaan, serta
harus memajukkan kegiatan PBB dalam memelihara perdamaian dunia …”.
Terkait
dengan deklarasi di atas, sesungguhnya pendidikan bukan hanya dianggap dan
dinyatakan sebagai sebuah unsur utama dalam upaya pencerdasan bangsa melainkan
juga sebagai produk atau konstruksi sosial, maka dengan demikian pendidikan
juga memiliki andil bagi terbentuknya relasi gender di masyarakat.
Pendidikan
memang harus menyentuh kebutuhan dan relavan dengan tuntutan zaman, yaitu
kualitas yang memiliki kaimanan dan hidup dalam ketakwaan yang kokoh,
mengenali, menghayati, dan menerapkan akar budaya bangsa, berwawasan luas dan
komprehensif, menguasai ilmu pengetahuan, dan keterampilan mutakhir, mampu
mengantisipasi arah perkembangan, berpikir secara analitik, terbuka pada
hal-hal baru, mandiri, selektif, mempunyai kepedulian sosial yang tinggi, dan
bisa meningkatkan prestasi. Perempuan dalam pendidikannya juga diarahkan agar
mendapatkan kualifikasi tersebut sesuai dengan taraf kemampuan dan minatnya.[7]
Departemen
Pendidikan Nasional berupaya menjawab isu tersebut melalui perubahan kurikulum
dan rupanya telah terakomodasi dalam kurikulum 2004 [8] tinggal bagaimana
mengaplikasikannya dalam bahan ajar terutama isu gender meskipun pada
kenyataannya masih membawa dampak bias gender dalam masyarakat yang berakibat
pada kurang optimalnya sumber daya manusia yang optimal yang unggul disegala
bidang tanpa memandang jenis kelamin.
Dengan
demikian, pendidikan seharusnya memberi mata pelajaran yang sesuai dengan bakat
minat setiap individu perempuan, bukan hanya diarahkan pada pendidikan agama
dan ekonomi rumah tangga, melainkan juga masalah pertanian dan ketrampilan
lain. Pendidikan dan bantuan terhadap perempuan dalam semua bidang tersebut
akan menjadikan nilai yang amat besar dan merupakan langkah awal untuk memperjuangkan
persamaan sesungguhnya.[9]
E.
Membangun Pendidikan Berperspektif Gender di Sekolah
Jika
sekolah memilih jalan untuk tidak sekadar menjadi pengawet atau penyangga
nilai-nilai, tetapi penyeru pikiran-pikiran yang produktif dengan berkolaborasi
dengan kebutuhan jaman, maka menjadi salah satu tugas sekolah untuk tidak
membiarkan berlangsungnya ketidakadilan gender yang selama ini terbungkus rapi
dalam kesadaran-kesadaran palsu yang berkembang dalam masyarakat. Sebaliknya ia
harus bersikap kritis dan mengajak masyarakat sekolah dan masyarakat di
sekitarnya untuk mengubah/membongkar kepalsuan-kepalsuan tersebut sekaligus
mentransformasikannya menjadi praktik-praktik yang lebih berpihak
kepadakeadilan sesama, terutama keadilan bagi kaum perempuan.[10]
1.
Analisis Gender di Lembaga Sekolah
Untuk
melakukan perubahan dalam suatu institusi pendidikan, kita tidak bisa melangkah
berdasarkan asumsi-asumsi belaka, tetapi seyogyanya berdasarkan data-data yang
lebih konkrit yang didapat dari pengamatan, penelitian dianalisis kiritis
terhadap lembaga sekolah. Data-data inilah yang kemudian akan dijadikan patokan
untuk melangkah dan mengambil keputusan-keputusan strategis dalam melakukan
perubahan-perubahan yang dibutuhkan. Pengamatan itu hendaknya diarahkan pada
elemen-elemen yang biasanya tergenderkan dalam sebuah organisasi atau lembaga
seperti misalnya: ideologi-ideologi dan tujuan-tujuannya, sistem nilai yang
dikembangkannya, struktur-struktur yang dibangun, gaya manajemennya, pembagian
tugas/pekerjaan, pengaturan/tata ruang kantornya, ungkapan-ungkapan,hubungan
kekuasaaan, lambang-lambang yang digunakan, yang semua itu dapat memberi sinyal
sejauh mana lembaga sekolah tergenderkan.
2.
Guru/Pendidik sebagai Pilar
Guru
harus diupayakan mendapatkan akses terhadap dasar-dasar pengetahuan dan
pendidikan gender terlebih dahulu, untuk membukakan pikiran dan nurani akan
adanya persoalan tersebut. Jika guru/pendidik sudah mendapatkan akses yang
cukup terhadap pengetahuan gender, maka komitmen yang sangat penting untuk
dijadikan landasan membangun pendidikan gender akan jauh lebih mudah dicapai.
Apabila
guru memiliki sensitivitas gender maka akan memiliki itikat untuk menciptakan
keadilan dan kesetaraan gender dengan sendirinya, melalui proses pembelajaran
di kelas, dalam pembuatan soal dan dalam perlakuan di kelas. [11]
3.
Metode dan Materi Pembelajaran
Seperti
diketahui metode pembelajaran yang pada umumnya dilakukan oleh sekolah adalah
metode pembelajaran yang lebih menekankan transmisi keilmuan klasik, yang
memungkinkan adanya penerimaan imu secara bulat (taken forgranted) yang
tak terbantahkan, yang memberi ruang gerak yang sempit bagiadanya dialog dan
diskusi kritis. Sementara itu, persoalan gender sarat dengan
problematik-problematik kultural yang sulit diselesaikan tanpa adanya dialog
dan diskusi-diskusi. Metode pembelajaran ini, jika diterapkan apa adanya, jelas
tidak akan membuahkan hasil yang baik. Oleh sebab itu harus diupayakan
kesempatan untuk terjadinya dialog dan diskusi-diskusi, agar konsep-konsep
penting pendidikan gender dapat lebih mudah tercerap oleh para siswa.
4.
Bahasa bukan Persoalan Sepele
Bahasa
merupakan unsur yang sangat penting dalam pendidikan peka gender, karena di
dalam bahasa, lewat pilihan kata, tekanan-tekanan, konstruksi kalimat atau
ujaran yang digunakan dalam komunikasi baik tertulis maupun lisan. Bahasa yang
dimaksud juga tidak terbatas pada bahasa verbal tetapi termasuk bahasa non
verbal, bahasa tubuh seperti cara bersalaman, memberi penghormatan, memandang
atau mengerling menyiratkan makna yang mengandung muatan gender. Menyepelekan
peran bahasa dalam pendidikan peka gender sama dengan mengabaikan unsur penting
dalam pendidikan.
D.
Menuju Kesetaraan Gender dalam Pendidikan
Usaha
untuk menghentikan bias gender terhadap seluruh aspek kehidupan antara lain
dengan cara pemenuhan kebutuhan praktis gender (pratical genderneeds). Kebutuhan
ini bersifat jangka pendek dan mudah dikenali hasilnya. Namun usaha untuk
melakukan pembongkaran bias gender harus dilakukan mulai dari rumah tangga dan
pribadi masing-masing hingga sampai pada kebijakan pemerintah dan negara,
tafsir agama bahkan epistimologi ilmu pengetahuan.
Adapaun
strategi utama menuju kesetaraan gender dalam pendidikan adalah sebagai
berikut:[12]
- Penyediaan akses pendidikan yang bermutu terutama pendidikan dasar secara merata bagi anak laki-laki dan perempuan baik melalui pendidikan persekolahan maupun pendidikan luar sekolah;
- Penyediaan akses pendidikan kesetaraan bagi penduduk usia dewasa yang tidak dapat mengikuti pendidikan persekolahan;
- Peningkatan penyediaan pelayanan pendidikan keaksaraan bagi penduduk dewasa terutama perempuan
- Peningkatan koordinasi, informasi dan edukasi dalam rangka mengurusutamakan pendidikan berwawasan gender; dan
- Pengembangan kelembagaan institusi pendidikan baik di tingkat pusat maupun daerah mengenai pendidikan berwawasan gender.
BAB III
PENUTUP
Budaya bias laki-laki
membentuk perempuan cenderug nrimo, karenanya upaya sistematis dan
berkelanjutan tentang kesetaraan dan keadilan gender dalam pendidikan menjadi
semakin mendesak, akses pendidikan perempuan dan laki-laki harus mendapatkan
kesempatan yang sama. Anak perempuan, sebaimana anak laki-laki harus mempunyai
hak atau kesempatan untuk sekolah lebih tinggi.
Gender di era global
berkaitan dengan kesadaran, tanggung jawab laki-laki, pemberdayaan perempuan,
hak-hak perempuan termasuk hak dalam pendidikan. Tantangan yang dihadapi adalah
bagaimana menghubungkan semua konsep gender untuk tujuan kesehatan dan
kesejahteraan bersama. Pendirian
gender perlu diterjemahkan dalam aksi nyata berupa gerakan pembebasan yang
bertanggung jawab. Mendorong laki-laki dan perempuan untuk merubah tradisi
pencerahan, yaitu sikap yang didasarkan pada akal, alam, manusia, agar
diperoleh persamaan, kebebasan dan kemajuan bersama, tanpa membedakanjenis
kelamin.
Demikian pembahasan
makalah kami, mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kita semua. Mohon maaf
apabila terdapat kesalahan dan kekurangan. Kritik dan saran anda sangatlah kami
harapkan.
Bekasi,
05 November 2015
Penyusun
DAFTAR PUSTAKA
Muawanah, Elfi. Pendidikan Gender dan Hak Asasi
Manusia. Yogyakarta: Teras, 2009.
Muthia’in, Achmad. Bias Gender dalam Pendidikan. Surakarta:
UMS, 2001.
Narwoko, Dwi dan Bagong Yuryanto. Sosiologi Teks Pengantar dan
Terapan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2004.
Roqib, Moh. Pendidikan Perempuan. Yogyakarta:
Gama Media, 2003.
Sumanto, Daryo. Isu Gender dalam Bahan Ajar. Jakarta: Akses Internet, 2004.
Sunarto, Kamanto. Pengantar Sosiologi Edisi Revisi. Universitas Indonesia Jakarta:
Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi, 2004.
Suryadi, Acee dan Ecep
Idris. Kesetaraan
Gender dalam bidang Pendidikan. Jakarta: PT Genesindo, 2004.
[1]
Kamanto Sunarto, Pengantar Sosiologi Edisi
Revisi, (Universitas Indonesia Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi,
2004), h. 114
[2]
Dwi Narwoko dan Bagong Yuryanto, Sosiologi Teks
Pengantar dan Terapan, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2004), h.
334
[4]
Elfi Muawanah, Pendidikan Gender dan Hak Asasi
Manusia, (Yogyakarta: Teras, 2009), h. 54
[6]
Acee Suryadi, Ecep Idris, Kesetaraan Gender
dalam bidang Pendidikan, (Jakarta: PT Genesindo, 2004)
[8]
Daryo
Sumanto, Isu Gender dalam Bahan Ajar, (Jakarta: Akses Internet, 2004), h.
1
[10]
http://paksisgendut.files.wordpress.com/2009/02/gender-dan-pendidikan.pdf, diakses pada tanggal,
04 November 2015
[12]
http://paksisgendut.files.wordpress.com/2009/02/gender-dan-pendidikan.pdf, diakses pada tanggal,
04 November 2015
Langganan:
Postingan (Atom)